Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung Pengelolaan Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya. (2) Sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan informasi Sumber Daya Air yang tersebar dan dikelola oleh berbagai institusi. (3) Jaringan informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam bidang Sumber Daya Air. (4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pengelola Sumber Daya Air, badan hukum, organisasi, lembaga, dan perseorangan bertanggung jawab menjamin keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu atas informasi yang disampaikan. (5) Informasi Sumber Daya Air meliputi informasi mengenai kondisi hidrologis, hidrometeorologis, hidrogeologis, kebijakan Sumber Daya Air, Prasarana Sumber Daya Air, teknologi Sumber Daya Air, lingkungan pada Sumber Daya Air dan sekitarnya, serta kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air. (6) Guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tiap-tiap institusi sesuai dengan kewenangannya melakukan: a. optimalisasi pemanfaatan data dan informasi terkait Sumber Daya Air, termasuk Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi; b. pengelolaan yang terintegrasi; c. pembagian peran yang jelas dan proporsional antarinstitusi; d. pengaturan akses data; e. pengaturan alur data; dan f. pengaturan pemanfaatan data. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction