Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya; b. MENETAPKAN Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; c. MENETAPKAN Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya; d. MENETAPKAN kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; e. MENETAPKAN zona konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; f. MENETAPKAN kebijakan dan strategi provinsi dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; g. mengatur, MENETAPKAN, dan memberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; h. membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas daerah kabupaten/kota; i. MENETAPKAN nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait; dan j. memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
Your Correction