Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Sumber Daya Air meliputi: a. penguasaan negara dan hak rakyat atas Air; b. tugas dan wewenang dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; c. Pengelolaan Sumber Daya Air; d. perizinan; e. sistem informasi Sumber Daya Air; f. pemberdayaan dan pengawasan; g. pendanaan; h. hak dan kewajiban; i. partisipasi masyarakat; dan j. koordinasi.
Your Correction