Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan asas: a. kemanfaatan umum; b. keterjangkauan; c. keadilan; d. keseimbangan; e. kemandirian; f. kearifan lokal; g. wawasan lingkungan; h. kelestarian; i. keberlanjutan; j. keterpaduan dan keserasian; dan k. transparansi dan akuntabilitas.
Your Correction