Correct Article 2
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Current Text
Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan asas:
a. kemanfaatan umum;
b. keterjangkauan;
c. keadilan;
d. keseimbangan;
e. kemandirian;
f. kearifan lokal;
g. wawasan lingkungan;
h. kelestarian;
i. keberlanjutan;
j. keterpaduan dan keserasian; dan
k. transparansi dan akuntabilitas.
Your Correction
