Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat. (2) Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua atau sebutan lain; b. 1 (satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan c. 1 (satu) orang bendahara atau sebutan lain. (3) Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan Ormas.
Your Correction