Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction