Correct Article 26
UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Current Text
Ormas dapat memiliki struktur organisasi dan kepengurusan di luar negeri sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
