Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 atau Pasal 52, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi: a. peringatan tertulis; b. penghentian kegiatan; c. pembekuan izin operasional; d. pencabutan izin operasional; e. pembekuan izin prinsip; f. pencabutan izin prinsip; dan/atau g. sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction