Correct Article 63
UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kesatu sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.
(2) Dalam hal Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kedua sebanyak 2 (dua) kali, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.
Your Correction
