Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. penghentian bantuan dan/atau hibah; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Your Correction