Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dapat berupa pengaduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Your Correction