Correct Article 52
UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Current Text
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. melakukan kegiatan intelijen;
d. melakukan kegiatan politik;
e. melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
f. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
g. menggalang dana dari masyarakat INDONESIA; dan
h. menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan.
Your Correction
