Correct Article 51
UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Current Text
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berkewajiban:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat INDONESIA;
d. memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara INDONESIA;
e. mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan
f. membuat laporan kegiatan berkala kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa berbahasa INDONESIA.
Your Correction
