Correct Article 49
UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Current Text
Pembentukan tim perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(3) dan Pasal 47 ayat
(1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction
