Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah INDONESIA. (2) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara INDONESIA; atau c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Your Correction