Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keuangan Ormas dapat bersumber dari: a. iuran anggota; b. bantuan/sumbangan masyarakat; c. hasil usaha Ormas; d. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing; e. kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau f. anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah. (2) Keuangan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara transparan dan akuntabel. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ormas menggunakan rekening pada bank nasional.
Your Correction