Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 17 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang PERKOPERASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis Koperasi dan harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar. (2) Tujuan dan kegiatan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan ekonomi Anggota dan jenis Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction