Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 17 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang PERKOPERASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koperasi dilarang memakai nama yang: a. telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota; b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan/atau c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan. (2) Nama Koperasi Sekunder harus memuat kata ”Koperasi” dan diakhiri dengan singkatan ”(Skd)”. (3) Kata “Koperasi” dilarang digunakan oleh badan usaha yang didirikan tidak menurut ketentuan UNDANG-UNDANG ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Koperasi diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction