Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 17 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang PERKOPERASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koperasi dapat menjatuhkan sanksi kepada Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali; dan/atau b. pencabutan status keanggotaan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar.
Your Correction