Correct Article 29
UU Nomor 17 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang PERKOPERASIAN
Current Text
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai kewajiban:
a. mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota;
b. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; dan
c. mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai hak:
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;
c. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus;
d. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
e. memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Koperasi;
f. mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan
g. mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian Koperasi.
Your Correction
