Correct Article 4
UU Nomor 17 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang PERKOPERASIAN
Current Text
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Your Correction
