Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e menyelenggarakan fungsi Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Fungsi intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction