Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan internal untuk setiap penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh pimpinan masing- masing. (2) Pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang khusus menangani bidang Intelijen. (3) Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi membentuk tim pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang khusus menangani bidang Intelijen serta keanggotaaannya disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dengan ketentuan wajib menjaga Rahasia Intelijen. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim pengawas tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction