Correct Article 35
UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Badan Intelijen Negara dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang wakil kepala.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
