Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggalian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan: a. untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen; b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara; c. tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan; dan d. bekerja sama dengan penegak hukum terkait. (2) Dalam melakukan penggalian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penegak hukum terkait wajib membantu Badan Intelijen Negara.
Your Correction