Correct Article 28
UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Badan Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di dalam negeri dan di luar negeri.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara.
Your Correction
