Correct Article 18
UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA
Current Text
Setiap Personel Intelijen Negara wajib:
a. mengucapkan dan menaati sumpah atau janji Intelijen Negara;
b. merahasiakan seluruh upaya, pekerjaan, kegiatan, Sasaran, informasi, fasilitas khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau Personel Intelijen Negara
yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen Negara;
c. menaati Kode Etik Intelijen Negara; dan
d. melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
