Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Intelijen Negara dilaksanakan oleh: a. penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar negeri; b. penyelenggara Intelijen Negara pertahanan dan/atau militer; c. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian; d. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka penegakan hukum; dan e. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Your Correction