Correct Article 8
UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA
Current Text
Intelijen Negara dilaksanakan oleh:
a. penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar negeri;
b. penyelenggara Intelijen Negara pertahanan dan/atau militer;
c. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian;
d. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka penegakan hukum; dan
e. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Your Correction
