Correct Article 40
UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Badan Intelijen Negara berwenang:
a. mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen;
b. mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara;
c. menata dan mengatur sistem Intelijen Negara;
d. MENETAPKAN klasifkasi Rahasia Intelijen; dan
e. membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
Your Correction
