Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Badan Intelijen Negara berwenang: a. mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen; b. mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara; c. menata dan mengatur sistem Intelijen Negara; d. MENETAPKAN klasifkasi Rahasia Intelijen; dan e. membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
Your Correction