Correct Article 39
UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA
Current Text
Badan Intelijen Negara dalam kedudukannya sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;
b. memadukan produk Intelijen;
c. melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada PRESIDEN; dan
d. mengatur . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.
Your Correction
