Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 26
UU Nomor 17 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang INTELIJEN NEGARA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen.
Your Correction
Setiap Orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion