Correct Article 15
UU Nomor 17 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang PELAYARAN
Current Text
(1) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagai usaha masyarakat yang bersifat tradisional dan merupakan bagian dari usaha angkutan di perairan mempunyai peranan yang penting dan karakteristik tersendiri.
(2) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan INDONESIA.
Your Correction
