Correct Article 12
UU Nomor 17 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang PELAYARAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut luar negeri, keagenan umum, dan perwakilan perusahaan angkutan laut asing diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Paragraf 4 . . .
Your Correction
