Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 17 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut dalam negeri diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Paragraf 3 . . .
Your Correction