Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 10
UU Nomor 17 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang PELAYARAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut dalam negeri diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Paragraf 3 . . .
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut dalam negeri diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Paragraf 3 . . .
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion