Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 17 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha wajib memiliki izin usaha.
Your Correction