Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 17 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dilakukan dengan cara kontrak jangka panjang dengan perusahaan angkutan di perairan menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang diawaki oleh warga negara INDONESIA.
Your Correction