Correct Article 21
UU Nomor 17 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang PELAYARAN
Current Text
(1) Kegiatan angkutan penyeberangan di dalam negeri dilakukan oleh badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan INDONESIA.
(2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik INDONESIA dan negara tetangga dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dan pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Angkutan penyeberangan yang dilakukan antara dua negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera INDONESIA dan/atau kapal berbendera negara yang bersangkutan.
Your Correction
