Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 17 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini berlaku untuk: a. semua kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan INDONESIA; b. semua kapal asing yang berlayar di perairan INDONESIA; dan c. semua kapal berbendera INDONESIA yang berada di luar perairan INDONESIA. BAB IV . . .
Your Correction