Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 17 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai RPJM Nasional yang telah ada masih tetap berlaku sejak tanggal pengundangan UNDANG-UNDANG ini. (2) RPJP Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Nasional ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan. (3) RPJM Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah yang telah disesuaikan dengan RPJP Nasional paling lambat 6 (enam) bulan.
Your Correction