Correct Article 7
UU Nomor 17 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005-2025
Current Text
(1) Pemerintah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional.
(2) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah.
(3) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan ditetapkan lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
