Correct Article 6
UU Nomor 17 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005-2025
Current Text
(1) RPJP Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) menjadi acuan dalam penyusunan RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
(2) RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat Visi, Misi dan Program Kepala Daerah.
(3) RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memerhatikan RPJM Nasional.
BAB III . . .
Your Correction
