Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10B

UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Impor untuk dipakai adalah: a.memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau b.memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di INDONESIA. (2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah: a.diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya; b.diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau c.diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (3) Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai. (4) Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat http://www.bphn.go.id/ dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. (6) Orang yang tidak melunasi bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut UNDANG-UNDANG ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi.
Your Correction