Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 115B

UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan permintaan masyarakat, Direktur Jenderal memberikan informasi yang dikelolanya, kecuali informasi yang sifatnya tertentu. (2) Ketentuan mengenai pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Your Correction