Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 113D

UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan berhak memperoleh premi. (2) Jumlah premi diberikan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) http://www.bphn.go.id/ dari sanksi administrasi berupa denda dan/atau hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan. (3) Dalam hal hasil tangkapan merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh dilelang, besar nilai barang sebagai dasar perhitungan premi ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan mengenai pemberian premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. 101.Di antara Pasal 115 dan BAB XVII disisipkan 3 (tiga) pasal, yaitu Pasal 115A, Pasal 115B, dan Pasal 115C yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction