Correct Article 113A
UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN
Current Text
(1) Sikap dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terikat http://www.bphn.go.id/
pada kode etik yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai diselesaikan oleh Komisi Kode Etik.
(3) Ketentuan mengenai kode etik diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Komisi Kode
Etik diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Your Correction
