Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 102D

UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang mengangkut barang tertentu yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah). 92.Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction