Correct Article 102C
UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN
Current Text
Dalam hal perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102, Pasal
102A, Pasal 102B dilakukan oleh pejabat dan aparat penegak hukum, pidana yang dijatuhkan dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam UNDANG-UNDANG ini ditambah 1/3 (satu pertiga).
Your Correction
