Correct Article 95
UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN
Current Text
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.
83.Pasal 96 dihapus.
84.Pasal 97 dihapus.
85.Pasal 98 dihapus.
86.Pasal 99 dihapus.
87.Pasal 100 dihapus.
88.Pasal 101 dihapus.
89.Ketentuan BAB XIII Bagian Kedua dihapus.
90.Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
http://www.bphn.go.id/
Your Correction
