Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang dapat dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat atas persetujuan pejabat bea dan cukai untuk: a. diimpor untuk dipakai; b. diolah; c. diekspor sebelum atau sesudah diolah; d. diangkut ke tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan sementara; e. dikerjakan dalam daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke tempat penimbunan berikat dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri; atau f. dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean. (2) Barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai berupa: a. barang yang telah diolah atau digabungkan; b. barang yang tidak diolah; dan/atau c. barang lainnya. (3) Dipungut bea masuk berdasarkan tarif dan nilai pabean yang ditetapkan http://www.bphn.go.id/ dengan peraturan menteri. (4) Orang yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). (5) Pengusaha tempat penimbunan berikat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. 52.Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction