Correct Article 26
UU Nomor 17 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 10-1995 TENTANG KEPABEANAN
Current Text
(1) Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:
a.barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
b.mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;
c.barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;
d.peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
e.bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;
f.hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;
g.barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;
h.barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
i.barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;
http://www.bphn.go.id/
j.barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
k.barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada
barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
(2) Dihapus.
(3) Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
(4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut UNDANG-UNDANG ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
40.Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
